LPM UINSI SAMARINDA DISKUSIKAN LANGKAH LANJUT PEMUTU DAN OTOMASI AKREDITASI PROGRAM STUDI

Blog Single

Samarinda – Pada tanggal 16 Juni 2025, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda mengadakan rapat untuk membahas langkah-langkah lanjutan terkait dengan PEMUTU (Pemantauan, Evaluasi, dan Penjaminan Mutu), yang merupakan portal mekanisme perpanjangan akreditasi sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. PEMUTU difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan kualitas pendidikan di perguruan tinggi melalui akreditasi yang berkelanjutan.

Rapat ini dihadiri oleh tim dari LPM UINSI Samarinda, antara lain, Bapak Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Dr. Nur Kholik Afandi, M.Pd., Bapak Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Dr. Husni Idris, M.Pd., Kepala Pusat Akreditasi dan Sertifikasi Ibu Rabiatul Adawiyah, M.Pd., Kepala Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran Bapak M. Khairul Rijal, M.Pd., Kepala Pusat Survey dan Sistem Informasi Ibu Siti Qomariah, M.Kom., dan Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Bapak Firnanda Pradana Putra, M.Pd.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai langkah-langkah tindak lanjut PEMUTU, yang mencakup pelaksanaan sosialisasi ke Fakultas, Lembaga, dan Unit terkait di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dengan jelas kebijakan dan prosedur baru yang akan diterapkan.
Selain itu, rapat juga membahas penerapan sistem otomasi dalam proses akreditasi untuk beberapa Program Studi (Prodi). Program Studi yang akan segera mengimplementasikan otomasi akreditasi ini meliputi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Pendidikan Anak Usia Dini (PIAUD), dan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT). Otomasi ini direncanakan untuk diberlakukan setelah masa 2027, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempermudah pelaporan dan evaluasi kualitas dalam proses akreditasi.

Silahkan Tinggalkan Komentar !