FGD DENGAN TEMA ASESMEN LAPANGAN (AL) DARING AKREDITASI 0 KRITERIA PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

Blog Single

Samarinda, LPM IAIN Samarinda NEWS, Kamis 25 Juni 2020 Waktu : 08.00 WITA s.d. Selesai Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, LPM melakukan Focus Group Discussion upaya untuk  Asesmen Lapangan (AL) Daring Akreditasi 9 Kriteria Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI.
 
Pelaksanaan Asesmen Lapangan secara Daring tetap mengacu pada Pedoman Asesmen Lapangan sesuai instrumen yang digunakan. Hal yang membedakan hanyalah model asesmen yang dilakukan melalui daring.
 
Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi/perguruan tinggi yang hasil asesmen kecukupannya memenuhi persyaratan. Dalam asesmen lapangan, panel asesor ditugaskan oleh DEBAN PT untuk melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan ketentuan dalam instrumen yang digunakan Hasil asesmen lapangan kemudian disampaikan dan digunakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan peringkat akreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. 
 
Menurut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan akreditasi terdiri atas:
1) evaluasi data dan informasi;
2) penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan
3) pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi. 
 
Melihat kondisi di atas, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020, maka DE BAN-PT mengambil langkah untuk melaksanakan Asesmen Lapangan secara Daring. Terkait dengan hal tersebut, DE perlu menyusun Panduan Asesmen Lapangan secara Daring sesuai dengan kebutuhan dan kriteria penilaian sebagaimana diatur dalam instrumen akreditasi yang digunakan. Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan dan panduan bagi panel asesor untuk melaksanakan Asesmen Lapangan Daring.

Silahkan Tinggalkan Komentar !